Tata Laksana - Bab IX
Bab IX - Peraturan Peralihan dan Penutup
Pasal 1
Peraturan Peralihan
1. Jika organisasi GIII ini karena sesuatu hal tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana yang tertera dalam TD/TL ini, dan sesuai dengan keputusan Dewan Gereja Pusat akan dibubarkan, maka segala harta kekayaan GIII akan ditetapkan oleh Rapat Dewan Gereja Pusat.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam TL ini, akan diatur dalam aturan atau ketetapan lainnya yang sejalan dengan Firman Tuhan dan TD/TL GIII.
3. Perubahan / Perbaikan dan pengembangan TL dilakukan oleh Rapat Dewan Gereja Pusat.
Pasal 2
Penutup
Tata Laksana ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya :
DITETAPKAN DI TOKYO PADA TANGGAL 14 AGUSTUS 2002.
