Tata Dasar - Bab VIII

Bab VIII - Disiplin Gereja

Pasal 1  Definisi

  1. Yang dimaksud dengan Disiplin Gereja adalah suatu tindakan khusus, yang digumulkan dan ditetapkan oleh Rapat Dewan Gereja dengan berlandaskan prinsip-prinsip Alkitab, untuk menyadarkan dan membawa yang bersangkutan kembali ke dalam persekutuan yang benar dengan Allah dan Jemaat-Nya.
  2. Yang dimaksud dengan pelanggaran dan dosa adalah rencana, tindakan yang secara nyata bertentangan dengan Ajaran Kristiani / Kehendak Allah. Rencana atau tindakan tersebut dapat terjadi karena unsur pemberontakan yang terang-terangan atau tersembunyi atau karena tingkat pertumbuhan dan atau pemahamannya yang masih belum mencapai taraf tersebut.

Pasal 2 Obyek Disiplin

Disiplin GIII berlaku baik kepada Majelis, Gembala Jemaat maupun Jemaatnya.